Kemendikbud Upayakan Pengiriman KIP Tepat
Sasaran
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan
program prioritas pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan,
terutama dalam membantu anak dari keluarga miskin berusia 6 sampai 21
tahun memperoleh pendidikan yang layak.
"Kami mendorong agar amanat memperluas
jangkauan layanan pendidikan, khususnya dalam membantu anak-anak kita dari
keluarga miskin dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu harus dipastikan
program ini dilaksanakan secara serius dan cepat dalam penyalurannya, serta
tepat sasaran," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (16/08).
Proses pengiriman kartu dilakukan melalui
dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan oleh PT. Atria Antaran Prima pada
tanggal 25 April sampai 11 Juli 2016. Kemudian pada tahap kedua dan ketiga
dilakukan oleh PT. Dexter Ekspresindo pada tanggal 4 Mei hingga 23 Agustus
2016.
Berdasarkan laporan dari pihak penyedia
jasa pengiriman bahwa KIP telah terkirim 100 persen, dan telah diterima
sebanyak 97 persen. Namun berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan
Kemendikbud pada awal bulan Agustus 2016, dari jumlah kartu yang dikirimkan
tersebut ditemukan kendala masih berada di kecamatan, dan desa/kelurahan.
“Aparat kecamatan desa/kelurahan
menjelaskan kepada kami bahwa pihak pengirim hanya mengantar kartu-kartu
tersebut sampai kecamatan, desa/kelurahan dan meminta agar dibagikan kepada
anak penerima di wilayahnya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad.
“Dengan berbagai kendala yang terjadi
kami mendorong kepada pihak penyedia jasa pengiriman untuk dapat menuntaskan
pengiriman KIP sampai ke Rumah Tangga Sasaran (RTS) hingga waktu yang telah
ditetapkan,” tegas Hamid.
Bagi anak yang sudah menerima kartu
diimbau segera mendaftarkan KIP ke sekolah untuk didata dalam sistem Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) atau mendaftar ke madrasah, pusat kegiatan belajar
masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, dan lembaga pendidikan lainnya. “Bagi
anak pemegang KIP yang berada di luar sekolah, KIP dapat digunakan untuk
mendaftar kembali ke sekolah atau satuan pendidikan lainnya,” tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar