1.
CVYang
dimaksud dengan Commanditaire
Vennootschap atau disingkat dengan CV
adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha
yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan
sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa
Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer.
2. Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Atau dengan kata lain firma akan terbentuk bila terdapat dua orang
atau lebih bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.
3. PT adalah singkatan dari
Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi
atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan
Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki.
4. pengertian
koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan
hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi.
5. Pengertian
Badan Usaha Milik NegaraSecara umum (BUMN) adalah badan usaha
yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
(Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).
6.
Bentuk
Usaha Tetap adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia.
7. Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar