Jumat, 12 Agustus 2016

Menerapakan Teknik Pengambilan Gambar Produksi
Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara,gambar, dan gerak dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:
            “Film adalah karya cipta seni budaya yang merupkan media komunikasi massa pandangan dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan hitam atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem  proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal 1)”

Ø  Film merupaka rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
Ø  Video merupakan rangkain banyak frame (bingkai) gambar yang di dalamnya berisi tahapan demi tahapan dari suatu gerakan / skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.

DEFINISI KAMERA

Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam suatu perbuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang diarahkan oleh sang sutradara kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumlah Pengunjung