Menerapakan
Teknik Pengambilan Gambar Produksi
Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari
perpaduan banyak unsur, seperti suara,gambar, dan gerak dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai
berikut:
“Film adalah karya cipta seni budaya
yang merupkan media komunikasi massa pandangan dengar yang dibuat berdasarkan
sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan hitam
atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui
kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat
dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya
(UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal 1)”
Ø Film merupaka rangkaian
banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
Ø Video merupakan rangkain
banyak frame (bingkai) gambar yang di dalamnya berisi tahapan demi tahapan dari
suatu gerakan / skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.
DEFINISI
KAMERA
Kamera
merupakan salah satu aspek penting dalam suatu perbuatan film, fungsi kamera
yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang diarahkan oleh sang sutradara
kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan
0 komentar:
Posting Komentar