JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi
izin Gloria Natapradja Hamel menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka) tim Bima, yang bertugas menurunkan bendera nanti sore.
Sekretaris Kabinet Pramono
Anung mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan nasionalisme
Gloria.
Sebelum ini diketahui Gloria
sempat menulis surat kepada Jokowi yang menyatakan dirinya memilih sebagai WNI,
meski berayah warga negara Prancis.
"Melihat nasionalisme
Gloria, keinginnanya, kecintaannya dan juga kalau lihat bagaimana akhirnya
kemudian dia tetap berharap. Menurut saya karena ini masih anak yang tumbuh dan
negara juga memberikan ruang untuk itu," kata Pramono di Istana Merdeka,
Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Ia melanjutkan baik Jokowi
maupun Wapres Jusuf Kalla sangat memperhatikan suara Gloria untuk tetap
bertugas menjadi pengibar bendera. Karenanya, semua pihak termasuk Panglima
TNI, Menpora, dan Menkumham diminta untuk mencari jalan keluar.
"Juga Presiden dan Wapres
sangat konsen terhadap hal tersebut maka panglima TNI, kemudian Menpora,
diminta untuk ada jalan keluar untuk hal tersebut. Kemudian Menkumham juga
melihat ternyata bisa, nanti kita lihatlah," jelas Pram.
Menurutnya, satu-satunya
kesalahan yang dilakukan pihak Gloria adalah tidak mendaftarkan
kewarganegaraannya ke Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat 2010. Hal itu
seperti ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006.
"Ada perbedaan yang
mendasar ya, Gloria masih 16 tahun, undang-undang kita mengatur bahwa yang
masih di bawah 18 tahun itu bisa memilih kewarganegaraannya sendiri. Tapi
kesalahannya adalah orang tuanya harus pada 2010 itu mengaplikasikan hal
tersebut tapi tidak dilakukan, tetapi ini kan bukan kesalahan Gloria,"
papar dia.
0 komentar:
Posting Komentar