Mendagri Akan Hadiri Sespimti Polri 2016 di
Lembang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo dijadwalkan akan hadir dan memberikan ceramah umum di hadapan peserta
Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-25 Tahun Angkatan 2016 di
Lembang, Senin (25/7). Materi yang disampaikan Mendagri terkait Kajian
Perkembangan Otonomi Daerah/Pemekaran Daerah.
Tjahjo mengatakan, dalam otonomi daerah
sebenarnya setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki hak, wewenang, dan
kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Namun
tetap bertujuan untuk kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Adapun sejumlah hal yang menjadi motif
suatu daerah membentuk otonomi baru adalah karena pertimbangan etnis, historis
kedaerahan, rentang kendali, luasnya cakupan geografis, elite daerah dan alasan
karena merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, persoalan daerah otonomi baru
(DOB) mulai dari tahap inisiasi pemekaran yakni mulai dari kuatnya politisasi dan
sentimen kedaerahan. Kemudian pada tahap pemekaran biasanya terjadi konflik
horizontal seperti yang terjadi Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan pada 2013 lalu.
"Masalah selanjutnya adalah kinerja
DOB hasil evaluasi Ditjen Otda Kemendagri pada 2015, terdapat masalah terkait
batas, aset, hibah, dan sarana serta prasarana," kata Tjahjo.
Beberapa isu lain terkait pembentukan
otonomi baru adalah ledakan pemekaran dan beban APBN. Lalu, lemahnya instrumen
regulasi yakni PP No. 129 Tahun 2000 dan PP No. 78 Tahun 2007. Kedua aturan
tersebut dinilai sangat longgar, seperti batasan jumlah penduduk, cakupan
wilayah, dan potensi kapasitas daerah.
Untuk itu, pemerintah membentuk Desain
Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai rancangan bangun penataan daerah
tingkat nasional yang meliputi strategi penataan daerah dan kondisi daerah
otonom yang ingin diwujudkan dalam kurun waktu 2016-2025.
Adapun tujuan Desartada adalah memastikan
penataan daerah dilaksanakan secara terencana, meningkatkan efisiensi dan
efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, menetapkan perkiraan
jumlah daerah otonom tahun 2016-2025, dan terakhir memberikan dasar kebijakan
bagi pemekaran daerah.
"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini
pemerintah sedang menyelesaikan RPP tentang Penataan Daerah & RPP tentang
Desartada sebagai payung hukum dalam pembentukan & penyesuaian daerah ke
depan," ujar Mendagri.
Ia berharap melalui penataan daerah
kedepan, pemekaran daerah menjadi lebih rasional, adil, dan sesuai dengan
kebutuhan dengan tidak mengabaikan aspirasi lokal. Sampai saat ini, kata Tjahjo
pemerintah telah menampung 221 usulan pembentukan daerah.
Dalam acara pendidikan Sespimti Polri
nantinya diharapkan para peserta dapat meningkatkan kemampuan mereka melalui
solidaritas, profesionalisme, dan revolusi mental.
0 komentar:
Posting Komentar